Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rekomendasi soal TWK KPK Diabaikan Firli Bahuri Dkk, Ombudsman Surati Jokowi
1 April 2022 21:20 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Rekomedasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," bunyi surat tersebut.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 itu pun dibenarkan oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. Namun, Najih belum bisa memastikan apakah Jokowi sudah menerima surat itu atau belum.
"Benar ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum," kata Najih saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).
Ombudsman memang salah satu lembaga yang memeriksa soal pelaksanaan TWK sebagai tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah penyimpangan, yakni tindakan malaadministrasi terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
Ada dua poin utama malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman, yakni:
ADVERTISEMENT
Ombudsman menilai bahwa persyaratan asesmen TWK, seharusnya tidak dapat serta merta menjadi alasan menghilangkan hak seorang pegawai untuk tetap bekerja. Terutama dalam proses pengalihan menjadi pegawai ASN.
Dalam hal ini, Pimpinan KPK dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain. Pimpinan KPK juga dinilai tidak mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum serta keadilan sebagai wujud dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pimpinan KPK selaku terlapor I tidak transparan dan akuntabel dalam penentuan asesmen TWK. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dijadikan dasar TWK dinilai tidak memenuhi hak pegawai atas informasi hasil TWK secara memadai. Itu juga tidak memiliki parameter yang jelas dalam menentukan pegawai KPK yang TMS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Kepala BKN selaku terlapor II belum memiliki instrumen dalam asesmen TWK. Akhirnya, TWK itu menggunakan instrumen yang belum memadai. Lalu oleh KPK digunakan sebagai persyaratan dalam pengalihan pegawai KPK untuk mengukur kesetiaan dan ketaatan seseorang pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sehingga merugikan hak pegawai yang seharusnya dapat diangkat menjadi ASN.
Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPK, Kepala BKN, dan pihak terkait lainnya, serta Presiden Jokowi.
Rekomendasi yang dimaksud adalah Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593. 2021/1X/2021 tanggal 15 September 2021. Isi rekomendasi tersebut meminta sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ombudsman sempat melayangkan surat pada 5 November 2021 kepada Ketua KPK dan Kepala BKN terkait tindak lanjut Rekomendasi itu. Namun, surat tersebut tak ditanggapi.
Pimpinan KPK kemudian baru menanggapi surat Ombudsman pada 30 November 2021. Isinya bahwa Rekomendasi Ombudsman tidak dapat ditindaklanjuti Pimpinan KPK.
KPK beralasan bahwa pada tanggal yang sama saat Rekomendasi dikeluarkan, Firli Bahuri dkk juga menerbitkan kebijakan untuk memecat 57 pegawai.
Saat ini, para pegawai yang dipecat itu, sebanyak 44 orang di antaranya menjadi ASN Polri. 12 orang lainnya menolak untuk bergabung dengan Polri. Sedangkan satu orang meninggal dunia.
Lantaran Rekomendasi tidak dilaksanakan, Ombudsman kemudian menyurati Presiden Jokowi.
Ombudsman mengusulkan Jokowi memberikan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 UU Ombudsman. Yakni sanksi terhadap Terlapor dan atasan Terlapor karena melanggar Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) UU 37 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Ombudsman menyebut bahwa Pimpinan KPK dan Kepala BKN ialah Terlapor yang merupakan pejabat negara. Mereka terikat dalam sumpah jabatan untuk tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengingat Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun tidak dijalankan, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, serta ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain diberikan sanksi sampai dengan pembebasan jabatan," bunyi poin J surat Ombudsman itu.
Mantan pegawai KPK, Rieswin Rachwell, menyambut baik adanya surat tersebut. Eks penyelidik ini menyebut seharusnya Firli Bahuri dkk menjalankan rekomendasi Ombudsman.
ADVERTISEMENT
"Firli dan kawan-kawan berdalih tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM dengan putusan MA dan MK, tapi putusan-putusan itu kan hanya berbicara boleh atau tidak TWK dilakukan. Sedangkan rekomendasi ORI ini terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum atau malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK, berarti dalih itu nggak beralasan hukum dan rekomendasi Ombudsman tetap wajib dilaksanakan," kata Rieswin.