Rekonstruksi Ulang Kasus Brigadir Yosua Ada 78 Adegan: di Magelang-Rumah Dinas

30 Agustus 2022 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Brimob menjaga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Brimob menjaga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Khusus Polri menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo. Total ada 78 adegan yang bakal diperagakan ulang.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
Andi menjelaskan, peristiwa di Magelang dilakukan sebanyak 16 adegan yang terjadi pada 4, 7, dan 8 Juli 2022.
"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigpol Joshua," terang Andi.
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua)," sambung dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan, dalam rekonstruksi ulang ini bakal dihadirkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Jo 55 56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Petugas INAFIS Bareskrim Polri tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain menghadirkan seluruh tersangka, Dedi menuturkan rekonstruksi ulang itu bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM dan Kompolnas.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.