Rektor soal Dugaan Kekerasan Seksual di UNY: Jangan Takut Melapor

26 Januari 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Seorang mahasiswi disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual dari salah seorang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Rektor UNY Prof Sumaryanto mengatakan sampai saat ini kampus belum menerima laporan tentang dugaan kasus kekerasan seksual ini.
"Belum (tahu). Justru saya sedang mencari lewat pak WR (Wakil Rektor) 3 dan jajarannya. Di sosmed kok seperti itu sementara kami belum dapat informasi seperti itu," kata Rektor UNY Sumaryanto via sambungan telepon, Rabu (26/1).
Meski belum mendapatkan laporan, pihak kampus akan terus proaktif. Sembari menunggu laporan dari korban, UNY akan melakukan penelusuran terkait dugaan kekerasan seksual ini.
"Konvergen. Kami di samping menunggu juga mencari karena harus memastikan supaya tahu persis dan ada unsur tindak lanjutnya, minimal pencegahan. Kemudian kalau memang iya, jangan anaknya takut melapor. Kami kan harus mencari solusi karena (korban) takut itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kampus juga belum mengetahui siapa korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini, apakah masih berkuliah atau lulus. Hal serupa juga pada terduga pelaku, kampus juga belum mengetahui sosoknya secara detail.
"Belum sama sekali belum tahu (korbannya). Kalau ada info lebih lanjut malah kami tunggu," ujarnya.
"Belum kami juga belum tahu lulus atau tidak lulusnya, belum tahu kok," katanya.
Informasi sementara yang Sumaryanto dengar, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi di kos-kosan.
"Saya dengar katanya kejadian di kos-kosan saya juga baru mencari (info) kos-kosan ini kalau tidak dicari bahkan tidak tahu nanti jadi ngombro-ngombro (melebar)," bebernya.
Sumaryanto mengatakan selama menjabat sebagai rektor belum menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual. Pihaknya justru sejak akhir 2021 lalu tengah merevitalisasi Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual agar selaras dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami baru revitalisasi peraturan rektor terkait kekerasan seksual. Di sisi lain di sosmed ada informasi seperti itu padahal kami belum dapat informasi dari pihak-pihak terkait terutama itu," ujarnya.
Dengan peraturan tersebut, kampus juga tengah membentuk Tim Satgas bersama dengan BEM KM UNY. Terutama untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Benar, melibatkan unsur BEM karena kemarin di akhir tahun 2021 kami bersama Ketua BEM, Pak WR 3 dan jajarannya mengundang untuk meninjau merevitalisasi peraturan rektor yang inline dengan arahan Mas Menteri dari kementerian," katanya.
Lalu apa sanksi bagi terduga pelaku jika nantinya hasil terbukti bersalah? Sumaryanto mengatakan akan ada sanksi internal bahkan bisa ke ranah pidana.
"Kami kan ada etika mahasiswa, etika dosen. Karena kami punya rambu-rambu ya itu bisa menggunakan sanksi internal. Kalau sudah ranah eksternal publik atau pidana ya sudah kami serahkan ke penegak hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT