Rektor Unud Bali Ditahan Terkait Kasus Korupsi & Pungli Sumbangan Mahasiswa

9 Oktober 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka lain, yakni pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS, juga ditahan.
"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10).

Sekilas Kasus

Korupsi dan pungli itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Dugaan korupsi berpatokan pada dana-dana yang mestinya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana institusi tapi malah tidak.
Dugaan pungli berpatokan pada adanya mahasiswa-mahasiswa yang mestinya tidak dipungut dana SPI tapi malah tetap dipunguti.
Ada juga kerugian keluarga mahasiswa Unud secara ekonomi. Uang pungli seharusnya bisa dimanfaatkan keluarga mahasiswa untuk aktivasi ekonomi lain.
"Kami meluruskan, dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut Rp 403 miliar (sebelumnya tertulis Rp 442 miliar), setelah melalui audit, adalah Rp 335 miliar," ujar Agus.
ADVERTISEMENT