Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Resmi Bebas Murni, Anas Urbaningrum Bakal Terjun Lagi ke Dunia Politik
10 Juli 2023 12:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan politikus Partai Demokrat , Anas Urbaningrum , resmi bebas murni. Usai dinyatakan bebas, Anas menyebut ia bakal kembali lagi ke dunia politik .
ADVERTISEMENT
"Komunitas saya komunitas politik, ibaratnya kolam saya itu kolam politik, ya Insyaallah saya akan masuk ke kolam itu lagi, seperti apa tunggu saja. Tidak boleh disampaikan di Bapas, nanti disampaikan di tempat lain," kata Anas ketika ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Senin (10/7).
Meski demikian, Anas belum menjelaskan secara rinci apa langkah politik yang bakal ia lakukan. Termasuk soal kiprahnya di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan advokat I Gede Pasek Suardika.
"Volumenya (suara) bisa dinaikkan, substansinya bisa lebih merdeka karena sertifikat (surat bebas murni) ini adalah tanda merdeka penuh," ucapnya.
Saat disinggung apakah ia bakal bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anas mengaku ia menunggu "mimpi" terlebih dulu. Ia juga mengaku belum menjalin komunikasi langsung dengan SBY.
ADVERTISEMENT
"Nunggu mimpi dulu [untuk bertemu SBY]. [Selama ini komunikasi dengan SBY dengan] batin, komunikasi batin," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung, Budiana, menjelaskan Anas resmi bebas murni setelah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan. Selama masa cuti itu, Anas disebut tak pernah melanggar aturan.
"Selama menjalani program CMB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak pernah melanggar aturan yang ada dalam program CMB sehingga beliau berhak menerima surat pengakhiran cutinya," ucap Budiana.
Anas sebelumnya harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun karena terjerat perkara korupsi. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.