Respons Demokrat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA Jelang Pilkada

30 Mei 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron di kompleks parlemen, Rabu (29/5/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron di kompleks parlemen, Rabu (29/5/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Nantinya, Partai Demokrat, siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.
ADVERTISEMENT
Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan pemenang Pilkada.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5).
Namun begitu, Herman menyatakan Demokrat masih mempelajari terlebih dahulu mengenai salinan putusan MA tersebut. Sebab, biasanya yang berhak memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK," ujar dia.
"Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, ia pun mempertanyakan apakah keputusan MA ini bisa dianggap mutlak dan mengikat. Hal inilah perlu kajian mendalam terlebih dahulu dari sejumlah pakar hukum.
"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada ataukah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," pungkasnya.
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada Kamis, 29 Mei 2024 itu, MA memutuskan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah lewat putusan MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
ADVERTISEMENT
Perubahannya terletak ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Perubahan ini terjadi jelang KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.