Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Kemenag Soal 5 Rekomendasi Pansus Angket Haji
30 September 2024 22:33 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Pansus Angket Haji membacakan lima rekomendasinya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua Pansus Nusron Wahid.
ADVERTISEMENT
Terkait rekomendasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan hal tersebut untuk perbaikan haji selanjutnya. Kemenag akan menghormati hal itu.
“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto dalam keterangannya, Senin (30/9).
Rekomendasi pertama Pansus Haji, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
Soal rekomendasi pertama ini Kemenag, kata Sunanto sudah meminta regulasi direvisi.
“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” katanya.
Contoh lainnya terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota.
Selain itu, masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.
ADVERTISEMENT
“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Sunanto.
Soal rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Sunanto mengatakan sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
"Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan Undang-Undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.
Sunanto merinci, pada tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.
“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 % tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemenag, katanya, melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas.
"Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” katanya.
Terkait rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” kata Sunanto.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Bila kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal," katanya.
Sunanto mencontohkan, dalam hal tertentu, misalnya layanan akomodasi atau hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji.
“Soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," ucapnya.
Di era kepemimpinan Menag Yaqut, kata Sunanto, banyak capaian yang diraih Menag. Ditjen Bimas Islam mencatat, ada 1.364.937 catin (calon pengantin) yang memanfaatkan program nikah gratis di KUA. Ini tidak terlepas dari proses revitalisasi KUA yang selama ini dilakukan. Hingga saat ini, ada 1.206 KUA yang telah direvitalisasi.
ADVERTISEMENT
Sampai September 2024, ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah mendapat sertifikat wakaf. Dengan aset wakaf yang aman, itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas. Dari 2021 hingga 2023, sebanyak 3.576 pesantren telah menerima manfaat dari Program Kemandirian Pesantren dalam berbagai bidang bisnis.
Di bidang kehidupan keagamaan, Kemenag terus menghadirkan beragam layanan keagamaan secara digital dan inklusif untuk memudahkan akses umat. Ada Al-Quran braille dan isyarat, Dhammapada Braille, Alkitab Bahasa isyarat, dan Kitab Suci Upadesa (bagian dari Kitab Weda) isyarat.
Selain itu, ucap Sunanto, tugas dan fungsi Kementerian Agama juga sudah dilaksanakan secara optimal.
"Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan yang menjadi cerminan kualitas kerukunan dan toleransi umat beragama di Indonesia yang kian membaik. Selain itu, indeks layanan KUA juga mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat semakin baik," katanya.
ADVERTISEMENT