Respons Khofifah soal Ayah di Gresik Bunuh Anak karena Alasan Ekonomi

30 April 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di peringatan 9 tahun UU Desa di GBK, Minggu (19/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di peringatan 9 tahun UU Desa di GBK, Minggu (19/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespons soal seorang ayah di Gresik tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan 24 tikaman. Polisi menyebut pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi.
ADVERTISEMENT
Khofifah hanya merespons singkat. Dia mengatakan perbuatan Muhammad Qodad Afalul (29) terhadap putrinya memiliki konsekuensi hukum.
"Menghilangkan nyawa sengaja atau tidak sengaja diatur dalam KUHP," ujar Khofifah kepada kumparan, Minggu (30/4).
Menurut pihak kepolisian, Qodad membunuh anaknya yang berusia 9 tahun saat tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). Pembunuhan dilakukan di rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik pada pukul 04.30 WIB.
Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Polisi langsung menyerahkan kasusnya ke Polsek Menganti, karena locus delicti pembunuhan terjadi di wilayah polsek tersebut.
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi. Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
"Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelasnya.
"Iya, jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu," tambahnya.
Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.