Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons PKB soal KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim dan Sita Uang
11 September 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB, Syaiful Huda, buka suara soal penggeledahan rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Mendes-PDTT),Abdul Halim Iskandar.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan dilakukan, Selasa (10/9), terkait kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur.
PKB mempertanyakan mengapa KPK menggeledah rumah kakak dari Muhaimin Iskandar itu. Sebab, saat kasus itu terjadi, Gus Halim sudah menjadi menteri.
“Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodesasi 2019-2022, sementara itu Pak Halim sudah menjadi menteri, Mendes, sudah bertugas di Jakarta, saya kita itu perlu ditanya lagi,” kata Huda saat ditemui di ruang Fraksi PKB, DPR RI, Senayan, Rabu (11/9).
Sebelum menjabat menteri, Abdul Halim memang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).
Adapun kasus yang menyeret Abdul Halim ini berkaitan dengan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Huda mengatakan partainya menghormati kinerja KPK yang berusaha mengungkap kasus korupsi itu.
“Ya KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati, kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Dana hibah bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.