Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Respons Polri soal 3 Eks Pimpinan KPK Surati Kapolri Minta Firli Ditahan
4 Maret 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri merespons 3 eks pimpinan KPK yang mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu meminta eks Ketua KPK Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri terus mengusut perkara Firli.
Ia menyebut, prosesnya telah memasuki tahap pelengkapan berkas perkara (P-19). Namun tak dijelaskan lebih lanjut perihal upaya penahanan.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan, tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/3).
Surat itu sebelumnya diserahkan oleh para eks pimpinan KPK dan tokoh pegiat antikorupsi pada Jumat (1/3). Termasuk di antaranya, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, eks penyidik KPK Novel Baswedan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani.
ADVERTISEMENT
Abraham Samad menilai penanganan kasus Firli justru terkesan lambat dan berjalan di tempat.
"Maksud kedatangan kita pertama-tama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Oleh karena ini, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat," ujar Samad kepada wartawan.
"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata dia.
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.