Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Polri Soal Laporan Kemlu AS Sebut Kematian Laskar FPI Langgar HAM
18 April 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) membuat rilis laporan praktik dugaan pelanggaran HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia pada Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, AS menggarisbawahi realita terkait kebebasan berserikat di Indonesia. Selain itu, salah satu kasus yang disoroti AS yakni soal penembakan 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek. Termasuk soal pembubaran FPI.
Laporan Kemlu AS menyatakan bahwa kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu disebut sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kasus tersebut saat ini sudah menjadi keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kedua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas oleh pengadilan.
“Sudah ada putusan pengadilan negeri (PN),” kata Dedi kepada kumparan, Senin (18/4).
Dedi tidak memberikan tanggapannya secara detail terkait laporan Kemlu AS tersebut. Sebab kasus penembakan 6 anggota FPI ditangani awal oleh pihak Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Coba tanyakan ke humas metro,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam laporan tersebut, AS mengutip keterangan pers Komnas HAM Indonesia yang menemukan bahwa polisi telah membunuh 4 anggota FPI saat mereka sudah berada di bawah tahanan pihak kepolisian.
“Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota depan yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tulis laporan tersebut.
Dalam insiden insiden itu, Komnas HAM mengatakan terdapat 6 orang tewas dengan dua konteks peristiwa yang berbeda. Dua korban tewas dalam insiden saling serempet dan saling serang dengan petugas.
Sementara, penembakan sekaligus terhadap 4 korban lainnya terjadi tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa. Hal ini mengindikasikan adanya pembunuhan melanggar hukum dan HAM oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Laporan AS memaparkan, pada bulan April, ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejadian ini dan saat ini telah dalam penyelidikan. Salah satu dari tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada Januari 2022 sehingga kasusnya dihentikan.
Dua polisi lainnya tetap diproses hukum. Keduanya pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan kedua terbukti melakukan pembunuhan. Namun, hakim menilai perbuatan itu merupakan pembelaan diri karena diserang 4 anggota FPI. Meski keempatnya sedang dalam kondisi diamankan di dalam mobil.
Alhasil, hakim memvonis lepas kedua polisi dari Polda Metro Jaya itu. Namun, perkaranya belum inkrah. Kejaksaan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.