Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Respons Puan soal DPR Diminta Pakai Hak Interpelasi Imbas Heboh SP3 e-KTP Jokowi
5 Desember 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani berbicara kans adanya hak interpelasi yang dikeluarkan DPR kepada pemerintah untuk meminta penjelasan terkait informasi Presiden Jokowi pernah berupaya menyetop kasus Setya Novanto di KPK. Isu itu disampaikan oleh eks Ketua KPK Agus Rahardjo.
ADVERTISEMENT
Pua mengatakan, DPR menjunjung tinggi supremasi hukum untuk kebaikan bangsa.
"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/12).
Puan menuturkan, jika ada anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi, itu merupakan hak masing-masing. Dia akan mengkaji apakah hak interpelasi perlu dikeluarkan atau tidak.
"Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," tuturnya.
"Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," tandas Ketua DPP PDIP itu.
Sebelumnya Agus Rahardjo mengaku pernah diajak bicara Jokowi untuk menyetop kasus Setya Novanto pada 2017 di Istana.
ADVERTISEMENT
Namun Jokowi membantah dirinya bertemu dengan Agus di Istana dan meminta agar kasus e-KTP dihentikan.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12).