Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI selangkah lagi akan disahkan dalam sidang paripurna DPR. Rencananya DPR akan menggelar sidang paripurna pada Kamis (20/13).
ADVERTISEMENT
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Meski begitu, Dave menyebut pihaknya belum menerima undangan resmi paripurna karena masa reses yang semula dijadwalkan 21 Maret diundur menjadi 26 Maret. Meski begitu, proses pembahasan RUU TNI sudah dilalui tahap per tahapnya.
“Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” ungkapnya.
Jalannya RUU TNI ini sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kekhawatiran yang muncul pada RUU TNI ini adalah tentang potensi kembali dwifungsi TNI.
ADVERTISEMENT
Dave mengatakan justru RUU TNI ini dibuat untuk membuat batasan khususnya pada jabatan apa saja yang bisa diisi oleh TNI aktif.
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS setuju agar Revisi UU TNI ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun beberapa poin penting dalam Revisi UU TNI ini adalah perluasan daerah sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Dalam UU sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga, kini ditambah 5 kementerian dan lembaga menjadi total 15.
ADVERTISEMENT
Adapun 5 tambahan itu yakni, bidang penanggulangan bencana, bidang keamanan laut, pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian mengenai batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.