Ribka Kesal Hasto Diperiksa Polda: Masa Sekjen Partai Pemenang Pemilu Digituin

6 Juni 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP bidang penanggulangan bencana, Ribka Tjiptaning Proletariyati, prihatin sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Ribka kepada seluruh anggota sayap dan badan partai dalam acara peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
“Persoalan kemarin soal Pak Sekjen, saya sedih dan sangat prihatin kalau seorang sekjen partai diperlakukan seperti itu,” kata Ribka.
“Partai kita ini partai besar partai pemenangan bukan persoalan namanya Pak Hasto, tapi Sekjen,” lanjutnya.
Ribka pun menjelaskan bagaimana perjuangannya sebagai kader partai sejak masa reformasi dulu.
Ribka Tjiptaning, politikus PDIP yang duduk di Komisi IX DPR. Foto: Facebook/Ribka Tjiptaning
Ia mengatakan, harusnya sayap dan badan partai kemarin bergerak membela Hasto. Karena menurutnya, cerminan partai ada pada sekjennya.
“Saya gregetan harusnya kemarin itu Pak Hasto dipanggil ke Polda, harusnya kita sebagai bagian dari sayap badan itu otomatis turun ke bawah, harus itu,” kata Ribka.
ADVERTISEMENT
“Cuman kan kalau saya yang komando, awas provokator, bukan persoalan itu. Ini wajah partai loh itu, sekjen itu wajah partai,” lanjut Ketua Komisi IX DPR RI itu.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Hasto dipanggil atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terkait Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga dijadwalkan dipanggil KPK pekan depan sebagai saksi untuk Harun Masiku yang sudah buron selama 4 tahun.