Ribuan Botol Miras Oplosan 'Pemicu Klitih' di Yogya Dimusnahkan

22 Oktober 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras yang mayoritas adalah miras oplosan, Selasa (22/102/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras yang mayoritas adalah miras oplosan, Selasa (22/102/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras yang mayoritas adalah miras oplosan. Miras ini hasil operasi dari tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober.
ADVERTISEMENT
"Jumlahnya itu minuman keras pabrikan 972 botol, minuman keras oplosan 1.058 botol," kata Wakapolresta AKBP Rudi Setiawan di kantornya, Selasa (22/10).
"Oplosan paling banyak," bebernya.
Selain itu ada empat dirijen 30 literan berisi miras oplosan dan 21 plastik satu kiloan isi miras oplosan.
"Jumlah totalnya 2.030 botol 4 dirigen isi miras dan 21 plastik isi miras. Pemusnahan dituang ke wastafel yang dialirkan langsung ke selokan, nanti botol dihancurkan oleh anggota kita di tempat lain," katanya.
Polresta Yogyakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras yang mayoritas adalah miras oplosan, Selasa (22/102/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Miras oplosan ini ada yang diracik rumahan ada pula yang didatangkan dari luar kota seperti Kota Surabaya.

Pemicu klitih

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan miras seperti ini merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan itu, kemungkinan besar itu, karena saat kondisi mabuk bisa saja melakukan tindak kejahatan jalanan," katanya.
Polresta Yogyakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras yang mayoritas adalah miras oplosan, Selasa (22/102/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Para penjual miras ini menurut Probo ada yang ditindak pidana ada pula yang mendapat pembinaan.
"Ada yang kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan) ada yang kita lakukan pembinaan, kalau yang rumahan kita lakukan pembinaan kalau pakai jasa (beli dari luar kota) kita kenakan tipiring, perda miras," jelasnya.