Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ricuh Demo RKUHP di Bandung: 29 Mahasiswa Diamankan, Dikenakan Wajib Lapor
16 Desember 2022 20:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
31 orang yang terdiri dari 29 mahasiswa dan 2 warga sipil diamankan oleh polisi pasca-kericuhan demo KUHP Baru di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat pada Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
Akibat kericuhan itu, 11 polisi, 3 mahasiswa, dan seorang petugas satpam terluka.
"Yang tujuh anggota Polri, lukanya banyak kemudian lebam karena lemparan batu dan lain-lain," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya di markasnya, Jumat (16/12).
Kericuhan itu, menurut Arief, bermula pada pukul 18.00 WIB, ketika peringatan untuk bubar dari polisi tidak diindahkan malah dibalas dengan tindakan anarkis.
"Karena tidak kunjung bubar maka akhirnya kami dari Kepolisian melakukan tindakan pembubaran sehingga terjadi bentrokan antara petugas dan mahasiswa dan ada beberapa yang kami amankan," kata Arief.
29 Mahasiswa Diamankan
29 mahasiswa diperiksa terkait kericuhan itu. Polisi menyatakan akan memulangkan mereka usai pemeriksaan 1x24 jam. Mereka pun diminta untuk membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Saat ditanyakan apakah akan ada tersangka, Arief menjawab, "Kami masih selidiki dan anggota masih ada di lapangan untuk mencari kesesuaian dari keterangan saksi dan analisis dari CCTV," ucap dia.