Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ricuh di Sidang Klitih Gedongkuning, Hakim: Kalau Tidak Terima Bisa Banding
8 November 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 9 Maret 2023 10:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Massa pendukung ketiga terdakwa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa 1 dan 6 tahun penjara untuk terdakwa 2 dan 3. Massa pun meneriakkan ketidakpuasannya di ruang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Suparman lantas mencoba menenangkan massa. Bahwa kuasa hukum masih bisa melakukan banding. Sementara, putusan yang diberikan hakim berdasarkan fakta di persidangan.
"Perkara ini baru putusan tingkat pertama, masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum baik itu banding. Ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," kata Suparman.
"Dengarkan dulu, dengarkan dulu, biar ngerti. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih bisa upaya hukum, bisa banding nanti kalau enggak terima, terdakwa bisa banding, atau jaksa pun bisa banding itu hak mereka, ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," sambungnya.
Beberapa pengunjung yang ada di ruang persidangan tampak masih belum puas akan putusan sidang. Mereka terus memprotes putusan dari majelis hakim karena merasa para terdakwa merupakan korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
"Tapi pikirkan nggak nasib mereka (terdakwa) di dalam penjara. Apa mereka layak," teriak seorang pengunjung.
"Kamu kesampingkan bukti-bukti yang kami punya. Di mana hati Anda, di mana pikiran Anda, apakah uang? Omong kosong," teriak keluarga terdakwa.
Mendengar teriakan salah seorang pengunjung, Hakim Suparman pun meminta kepada setiap pihak untuk menghormati dan menjaga sikap di persidangan.
"Ini namanya penghinaan terhadap pengadilan, bisa disidik, Pak. Itu siapa, disidik, diamankan, bisa jadi tersangka itu menghina pengadilan namanya," jawab Suparman.
"Kalau tidak terima bisa banding, itulah proses hukum," lanjut Suparman.
Terakhir Suparman kembali meminta agar pengunjung sidang tenang. Dia menyarankan agar pihak terdakwa mengajukan banding sebelum 7 hari berlalu sejak putusan.
ADVERTISEMENT
"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum, ya, nanti upaya hukum itu dikasih waktu 7 hari dari sejak sekarang mulai besok 7 hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses" pungkasnya.
Pelaku Klitih Berusia 18-21 Tahun
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Ryan Nanda Saputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), dan M. Musyaffa Affandi (21) dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.
Terdakwa pertama divonis 10 tahun penjara dan terdakwa kedua-ketiga divonis 6 tahun.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 atas nama Ryan Nanda Saputra, terdakwa 2 Fernandito Aldrian Saputra, terdakwa 3 Muhammad Musyaffa Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
Kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin terjadi pada Maret 2022 dan saat itu viral di medsos serta menjadi perhatian publik.