Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tanggapan soal aksi buruh yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung. Aksi tersebut dilatarbelakangi keluarnya surat edaran gubernur pada tanggal 21 November lalu. Namun, format surat tersebut akhirnya diubah menjadi Surat Keputusan (SK).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Emil tersebut mengatakan, format surat diubah menjadi SK setelah dirinya berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Meski formatnya diubah, menurut Emil, di dalam poin 7 huruf D pada SK termuat perlindungan secara khusus yang diberikan kepada pengusaha padat karya. Nantinya, pengusaha padat karya dapat bernegosiasi dengan buruh soal upah tanpa mesti khawatir mendapat ancaman terkena sanksi.
"Jadi di diktum kalau lihat SK-nya di nomor 7 ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan negosiasi upahnya bipartit (negosiasi 2 pihak, dalam hal ini antara pengusaha dan buruh) saja tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui oleh Pemprov," kata dia di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (2/12).
Terkait dengan aksi buruh, Emil mengatakan, apa pun format surat yang dikeluarkan, aksi akan tetap ada. Dia pun mempersilakan kepada buruh untuk menggelar aksi dan menyuarakan tuntutannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Intinya, Emil menegaskan, dirinya akan tetap memperjuangkan hak buruh agar tidak ada yang terkena PHK secara sepihak. Selain itu, dia memperjuangkan agar tidak ada perusahaan yang pindah dari Jabar karena tidak sanggup membayar upah minimum kota atau kabupaten.
"Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK atau padat karya diinisiatifkan perlindungannya caranya yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan," ungkap dia.
"Apa pun suratnya mau SK, mau SE, mau apa pun bentuknya demo mah pasti ada," tambah Emil.
Sementara itu, Kadisnakertrans Jabar Ade Afriandi mengatakan, setelah diterbitkannya SK mayoritas serikat buruh atau pekerja telah membatalkan rencana untuk melakukan mogok. Terkait dengan poin 7 huruf D yang dipersoalkan buruh, dia mengaku akan mengkajian terlebih dahulu dan menyusun mekanisme pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan Diktum Ke-7 SK gubernur tentang UMK tersebut, nanti kita adakan dialog atau diskusi bersama Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten, kota untuk menyusun mekanisme dan skema pelaksanaannya," kata Ade.
Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengapresiasi pemerintah telah memenuhi tuntutan buruh dan menerbitkan SK. Akan tetapi, dia menilai ada satu poin dalam SK yang dipermasalahkan yakni poin 7 huruf D. Dia meminta poin tersebut dihapuskan.
"Setelah terbit SK ada hal mengganjal di diktum 7 huruf D. Ada persoalan dalam SK yaitu disebutkan termasuk perusahaan padat karya penangguhannya cukup bipartit. Hanya 1 ayat yang kita minta dihapuskan oleh Gubernur Jabar," ucap Roy.
"Baru tahun ini ada peraturan itu," lanjut dia.
ADVERTISEMENT