Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali memperpanjang PSBB secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sampai 23 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Kepgub tersebut ditandatangani pria yang akrab disapa Emil itu pada Kamis (26/11).
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)" kata Daud dalam keterangannya, Senin (30/11).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek selaras dengan kebijakan DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember mendatang. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
ADVERTISEMENT
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Senin (30/11/20) pukul 11.00 WIB, kasus positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Bodebek untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," ucap dia.
Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Surat edaran itu ditujukan pada kepala perangkat daerah atau biro di lingkungan Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT
Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," pungkas Daud.