Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Dini Sera Melapor ke Komisi Yudisial
29 Juli 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mendampingi keluarga korban melapor ke Komisi Yudisial, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami menemui pimpinan Komisi Yudisial, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial," ujar Rieke kepada wartawan di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Pelaporannya telah diterima oleh Komisi Yudisial dalam nomor laporan 0556/VII/2024/I. Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan ada tiga dasar tuntutan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Salah satu tuntutannya terkait adanya kontradiksi perihal surat tuntutan dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan.
"Yang kedua kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan, dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," ucap Dimas.
Kemudian pihak kuasa hukum juga menuntut agar ketiga majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur untuk diberhentikan.
ADVERTISEMENT
"Dan ketiga, kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami," tuturnya.
Rieke menjelaskan, pihak Komisi Yudisial telah membuat 2 tim untuk mengusut perkara ini. Kedua tim tersebut adalah tim investigasi dan tim pengawas hakim.
"Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim, yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri," ungkap Rieke.
Pelaporan dari kuasa hukum keluarga Dini Sera pun dijadikan sebagai pra syarat untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial.
"Dan laporan ini memang menjadi salah satu pra syarat juga agar segera ada tindak lanjut," pungkas Rieke.
Ronald Tannur didakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Berkat vonis bebasnya, ia terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.
ADVERTISEMENT