Rizki si Penodong: Stres Pandemi Beli Pistol, Gagah-gagahan ke Kuli Bangunan

15 Februari 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap aksi Rizki Puncak Baharson (54) yang menodongkan pistol jenis airsoft gun ke arah SES, seorang kuli bangunan yang tengah merenovasi rumah tetangganya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pistol itu dibeli pelaku pada Oktober 2021. Menurutnya, pelaku membelinya karena stres akibat pandemi COVID-19.
"Alasan beli karena stres situasi pandemi, sehingga membeli walaupun bukan anggota militer," ujar Zulpan saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Zulpan menjelaskan, senjata airsoft gun jenis glock 17 itu dibeli pelaku di Mal Senayan Trade Center dengan harga Rp 4,5 juta.
"Jadi senjata ini dibeli di Senayan Trade Centre, itu di toko atau yang menjual perlengkapan militer, harga Rp 4,5 juta," tambahnya.
Senjata tersebut kemudian digunakan untuk mengancam salah satu kuli bangunan yang tengah merenovasi rumah tetangganya.
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Rizki beralasan ia menodongkan pistol tersebut karena kesal dengan suara berisik yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut. Saat itu, Rizki sedang zoom meeting.
ADVERTISEMENT
Aksi pelaku terekam dan sempat viral di sosial media. Kini dia sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksinya tersebut, Rizki dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan terancam hukuman 1 tahun penjara.