RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021 20:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12) dikutip dari Antara.
Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam putusannya, dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina. Akibatnya timbul kerugian negara seluruhnya senilai USD 1.997.740,23.
Berawal ketika PT Pelindo II membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan mengalami kegagalan, pada bulan April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.
ADVERTISEMENT
Namun, kali ini spesifikasinya diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.
Setelah pelelangan, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal. PT Pelindo II kemudian melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
RJ Lino lantas memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai USD 17.165.386 selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar USD 1.611.386.
ADVERTISEMENT
Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar USD 15.165.150 untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar USD 1.142.842,61. Kerugian keuangan negara yang timbul sebesar USD 1.997.740,23.
Sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan RJ Lino, yakni: pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pelindo II.
Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengadaan untuk "tidak mempersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM. Meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi.
Ketiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan proses penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC twinlift 50 ton dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan pemilihan langsung telah selesai.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kedua kanan) berbincang dengan JPU usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penandatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.
ADVERTISEMENT
Atas vonis tersebut, RJ Lino menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.