Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rohidin Mersyah Usai Jadi Tersangka KPK: Saya Akan Bertanggung Jawab
25 November 2024 4:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Usai penetapan tersangka itu, Rohidin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga memastikan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.
Ia juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang masa pencoblosan Pilkada serentak 2024.
Rohidin pun meminta masyarakat Bengkulu juga tetap menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.
Adapun dalam pantauan di lokasi, Rohidin selesai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan KPK sekitar pukul 22.29 WIB.
Usai ditunjukkan dan diumumkan secara resmi status tersangkanya oleh KPK, Rohidin kembali dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk mengurus sejumlah administrasi penahanan. Rohidin kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 00.41 WIB.
Rohidin Terjaring OTT KPK
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Sebelumnya, KPK sempat mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
Namun, dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
ADVERTISEMENT
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.