Rombongan Mercy-Alphard yang Lawan Arah di Tol Desari Ditilang Polisi

4 Oktober 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tilang rombongan Mercy hingga Alphard yang lawan arah di Tol Depok-Antasari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tilang rombongan Mercy hingga Alphard yang lawan arah di Tol Depok-Antasari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan rombongan mobil Mercedes Benz (Mercy) hingga Toyota Alphard yang melawan arah di Tol Depok-Antasari (Tol Desari). Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan bagian dari rombongan pengantar jenazah.
ADVERTISEMENT
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan, aksi lawan arah yang dilakukan mobil tersebut terjadi pada Minggu (10/9) lalu.
"Rombongan keluarga jenazah yang melakukan pelanggaran melawan arus di jalan Tol Desari," ujar Sutikno dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Sutikno menerangkan, rombongan yang melawan arah itu terdiri dari: Mercy dengan nopol B 2283 PBG yang dikemudikan TAM (39), Honda HRV berpelat B 1659 SJU yang dikemudikan NS (47), dan Toyota Alphard bernopol B 2768 PBO yang dikemudikan GE (41).
Polisi tilang rombongan Mercy hingga Alphard yang lawan arah di Tol Depok-Antasari. Foto: Dok. Istimewa
Kejadian bermula saat mereka hendak mengantarkan jenazah ke daerah Bogor, Jawa Barat. Namun di tengah perjalanan, ketiga mobil itu salah mengambil jalan.
"Karena mobil ini yang salah jalan dan takut ketinggalan dengan ambulans yang membawa jenazah akhirnya mengambil keputusan ketiga mobil ini adalah melawan arus untuk mengejar mobil jenazah," terang Sutikno.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pengemudi mobil tersebut dijatuhkan sanksi untuk membuat permintaan maaf terbuka serta penilangan.
Mereka dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.