Roti Aoka Bisa Tahan 3 Bulan: BPOM Pastikan Aman, Pakai Teknologi Mumpuni

25 Juli 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi roti Aoka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi roti Aoka. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family/PT IBF) tak mengandung zat berbahaya. Namun, banyak yang mempertanyakan kenapa roti Aoka bisa tahan hingga 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, angkat suara terkait hal ini. Dia mengatakan dalam dunia pangan ada yang nama teknologi pengawetan.
"Teknologi pengawetan itu macam-macam. Teknologi pengawetan itu bisa diberikan pengawet itu sendiri bisa dengan cara produksi pangan olahan yang baik dengan cara menerapkan teknologi pengawetan misalnya dengan pemanasan," kata Ema saat jumpa pers virtual, Kamis (25/7).
Menurut dia, teknologi itu bisa juga menggunakan sinar UV yang tujuannya untuk membunuh bakteri.
"Nah ada juga teknologi yang lain misalnya dengan menerapkan produksi secara aseptis, ada lagi teknologi yang lain, misalnya dengan membunuh bakterinya dengan sinar-sinar tertentu misalnya UV dan seterusnya," sambungnya.
Kata dia, terkait dengan masa simpan roti Aoka hingga 3 bulan, itu bisa saja apabila menggunakan teknologi mumpuni.
ADVERTISEMENT
"Kalau sebagai pengawet tentu saja masa simpan dari roti, ini bukan hanya roti [Aoka] ya, jadi produk kalau diberikan pengawet masa simpannya bisa panjang. Sepanjang masa simpannya expired di registrasi diklaim misalnya 3 bulan sepanjang 3 bulan itu dia bisa memastikan bahwa dalam 3 bulan itu tidak ada perubahan terhadap keamanan pangan, tidak ada perubahan terhadap mutu pangan maka itu diperbolehkan," kata dia.
"Teknologi pengawetan termasuk menggunakan pengawet itu dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertentu. Sepanjang keamanannya mutunya pada saat dia expired itu masih bisa dijamin dan tidak melebihi batas penggunaan tentu saja diperbolehkan," ujarnya.

Roti Aoka Tak Mengandung Zat Berbahaya

Ilustrasi Badan POM. Foto: sukarman S.T/Shutterstock
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan hasil uji terhadap roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family/PT IBF) dan Okko (PT Abadi Rasa Food). Dari hasil uji lab tersebut, BPOM menemukan bahwa roti Aoka tak mengandung zat berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," kata BPOM, dalam rilis yang dibagikan, Rabu (24/7).
Namun, hal berbeda ditemukan saat BPOM menginspeksi sarana produksi roti Okko. Pada inspeksi tersebut, BPOM menemukan bukti bahwa roti Okko tdak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," kata BPOM.
Pada pemeriksaan laboratorium, BPOM menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko. Ini tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019, tentang Bahan Tambahan Pangan.
ADVERTISEMENT