Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian dengan Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi
12 Oktober 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah meme stupa mirip Presiden Jokowi di akun Twitternya. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," kata JPU.
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo terlihat hadir secara daring. Tak terlihat ada penyangga leher di badan Roy Suryo, sebagaimana dia pernah menggunakan itu saat diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Di persidangan, jaksa kemudian membeberkan bagaimana ujaran kebencian itu terjadi. Bermula pada 7 Juni 2022, Roy melihat unggahan di media sosial Twitter yang diposting oleh akun @IrutPagut tentang salah satu stupa yang sudah di rekayasa dan diubah menjadi foto lain.
Kemudian pada 8 Juni 2022, postingan tersebut menjadi viral setelah dimuat oleh media online dilengkapi kata-kata dari postingan @IrutPagut dengan kalimat “Baru tau sekarang di Puncak Borobudur ada Patung dewa Cebong. Dulu2 gak ada berhala itu. Pantas aja harga tiket naik jadi meroket”.
ADVERTISEMENT
Media online tersebut menulis 'Edit foto patung candi Borobudur jadi wajah, warganet: Dewa cebong! Pantas harga tiket naik!'. Selanjutnya postingan tersebut semakin menjadi viral karena mulai banyak komentar yang terdapat pada unggahan twitter @IrutPagut, dan sudah dimuat dalam media online.
Pada 9 Juni 2022, akun lain yakni @NewOpang mengunggah unggahan yang sama seperti yang diunggah oleh akun @IrutPagut. Kemudian, Roy Suryo melakukan screenshot terhadap akun @IrutPagut dan @NewOpang yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar Jokowi.
Kemudian, keesokan harinya, 10 Juni 2022, Roy Suryo menerima notifikasi melalui handphone miliknya dari media sosial twitter dari akun yang bernama @fly_free_DY. Mention tersebut berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar mirip Jokowi dengan kalimat “pantas saja tiketnya mahal ternyata opung sudah buat patung 'I Gede Utange Jokowi' untuk tambahan dana bangun IKN."
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat mention itu, Roy Suryo pun akhirnya terpancing untuk mengunggah di laman Twitternya.
"Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 18.58 WIB selanjutnya terdakwa secara sadar tergerak untuk melakukan Qoute tweet/mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY, terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan caption/kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana Kenaikan Harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb (sh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3X AMBYAR'," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 11 Juni Ade Suhendra dan Eddy serta umat Buddha lainnya yang tergabung dalam organisasi Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi tweet Roy Suryo sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyebarkan informasi atau berita terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan pemaknaan stupa pada Candi Borobudur," kata JPU.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT