Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Hari Ini
12 Oktober 2022 8:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Rabu, 12 Oktober 2022 sidang pertama di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," demikian dikutip kumparan dari laman SIPP PN Jakarta Barat.
Perkara Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt. Masih dalam laman SIPP PN Jakarta Barat, terungkap juga pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni: Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU ITE atau Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun dalam kasusnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya.
Dalam keterangan foto itu, diberi narasi yang menyinggung soal rencana pemerintah terkait kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, dia mengaku bukan pembuat meme tersebut. Dia hanya mendapatkan dari orang lain yang kemudian dia unggah ulang di laman Twitternya.
Belakangan, mantan Menpora itu menghapus unggahan tersebut. Ia kemudian melaporkan 3 akun medsos yang diduga mengedit stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi. Namun, polisi tetap menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Kini ia akan disidang.