Roy Suryo Tuding Suara Paslon Pilpres di Sirekap KPU Sudah Diatur

28 Februari 2024 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Roy Suryo . Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo . Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo mengungkapkan sejumlah temuan janggal terkait Sirekap KPU selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Roy mengatakan, sistem Sirekap belum siap dan terus mengalami perubahan selama proses rekapitulasi.
"Yang pertama, Sirekap ini sebenarnya adalah sistem yang berulang kali mengalami perubahan ketika sudah dijalankan. Ibaratnya pertandingan sudah bermain, software nya diperbaiki," kata Roy saat bertemu Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
"Sehingga membuat orang yang tadinya men-download Sirekap ini pada awal Januari, yang di-download oleh KPPS itu tidak sama, jadi kesalahannya bisa masif. Dan ini (diubah) ada 10 kali dalam catatan saya. Artinya apa, sistem ini tidak layak untuk kemudian digunakan sebagai sistem yang dipertaruhkan untuk kemajuan bangsa ini," jelas mantan politikus Partai Demokrat ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Roy mengeklaim sistem Sirekap sempat sengaja dimatikan untuk mengutak-atik hasil perolehan suara paslon Pemilu 2024.
"Sebenarnya (Sirekap) bukan di-hack tapi memang dimatikan. Kenapa dimatikan, karena memasukkan script untuk memasukkan program colongan. Pada pukul 19.00 sekian, tabulasi di Sirekap sudah muncul persentase sama seperti quick count, yaitu paslon 01, 24 persen, paslon 02, 58 persen dan paslon 03, 17 persen. Padahal itu hari pertama jam 7 malam, belum ada data TPS yang masuk, ada buktinya," sebut Roy.
Mantan anggota DPR ini mengatakan selalu memantau sistem Sirekap setiap harinya. Menurutnya, perolehan suara setiap paslon tidak masuk akal.
"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold, kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam perhitungan tadi, (paslon 01) 24 (persen), (paslon 02) 58 (persen), (paslon 03) 17 (persen). Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," tutur Roy yang sering menjadi narasumber tentang telekomunikasi dan multimedia ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Roy menuturkan patut dicurigai jika KPU tak mau melakukan audit forensik sistem Sirekap.
"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," jelas Roy.