Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang: Akan Dilelang Ulang, Harga Diturunkan

30 April 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan pelat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan pelat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Mobil mahal Rubicon milik Mario Dandy belum laku terjual dalam pelelangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyebut, mobil Rubicon berwarna hitam dengan nomor pelat B 2571 PBP itu bakal dilelang ulang.
"[Mobil Rubicon Mario Dandy] Belum laku terjual. Mungkin pembeli punya pertimbangan lain," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/4).
"Iya [akan dilelang ulang]," terang Haryoko.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan pelat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Diketahui, harga limit pembukaan mobil itu dibanderol dari Rp 809.300.000. Dengan harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu Rp 242.790.000 bila ingin ikut lelang.
Namun, hingga batas akhir penawaran pada 26 April 2024 lalu, mobil tersebut tak kunjung terjual. Menurut Haryoko, harga mobil Rubicon itu akan diturunkan saat pelelangan ulang.
"Kita pertimbangkan untuk diturunkan [harga lelangnya]," jelasnya.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan pelat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Untuk penjadwalan ulang sendiri belum diketahui. Haryoko menyebut, pihaknya tengah bersurat untuk meminta penjadwalan ulang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
ADVERTISEMENT
"Minggu ini kita minta jadwal ulang lagi ke KPKNL. Surat sedang kita kirim," pungkasnya.
Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900. Adapun selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.