Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rubicon Mario yang Jadi Barang Bukti Penganiayaan Gunakan Nopol Palsu
22 Februari 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS) ditetapkan tersangka terkait penganiayaan anak bernama David. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menuju lokasi penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Mario menganiaya David di belakang Rubicon itu. David dipukul dan ditendang olehnya.
Tidak hanya soal penganiayaan dari kasus ini juga diketahui mobil Rubicon yang digunakan Mario ternyata memakai nopol palsu.
"Mobil ini digunakan tersangka dan dua saksi untuk datangi korban yang saat itu sedang berkunjung ke temannya. Saat itu mobil menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN. Kemudian setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka dan dari Dirlantas maka nopol ini tidak sesuai peruntukannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/2).
Ade memastikan nopol itu palsu setelah dilakukan pemeriksaan fisik. Sesuai nomor rangka dan nomor mesin mobil mewah itu ternyata terdaftar dengan nopol B 2571 PBP.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan nopol B 2571 PBP yang diduga pelat nomor ini yang sesuai fisik mobil. Ini sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," jelas Ade.
Dengan adanya bukti tersebut polisi akan menyelidiki terkait pelanggaran lalu lintas soal penggunaan nopol palsu. Polisi belum mengetahui motif tersangka menggunakan nopol palsu itu.
"Ya nanti kami dalami," kata Ade.
Terkait kepemilikan Rubicon itu, Ade hanya menjawab, "bukan atas nama MDS".