Rudiantara Tanggapi Game PUBG Haram di Aceh

30 Juli 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menghadiri acara penandatanganan MoU Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Selasa (30/7). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menghadiri acara penandatanganan MoU Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Selasa (30/7). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak berani mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan fatwa haram game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Namun pria yang akrab disapa Chief RA itu menyinggung game tersebut juga dapat menjadi ajang prestasi.
ADVERTISEMENT
“Game ini bisa menjadi ajang prestasi e-sport, karena pada Asian Games 2022 itu dipertandingkan. Siapa tahu gamersnya dari Aceh,” kata Rudi saat menghadiri acara penandatanganan MoU Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Selasa (30/7).
Berkaitan dengan persoalan game, Rudi mengajak masyarakat untuk melihat Indonesia secara keseluruhan. Akan tetapi dia tidak menampik bahwa sesuatu hal yang dimainkan secara berlebihan akan berdampak negatif.
“Kalau yang berlebihan saya juga tidak setuju, dalam Islam apa pun yang berlebihan itu tidak bagus,” ujarnya.
Merespons usulan pemblokiran PUBG dan sejenis, Rudi menyebut, alangkah lebih baiknya seluruh pihak terkait bersama dengan Menkominfo untuk duduk kembali melihat dampak positif dan negative dibalik sebuah game itu.
ADVERTISEMENT
“Bicara dampak negatif kita harus komunikasi karena stakeholder ini banyak. Kita hormati yang namanya MPU, karena bagaimanapun umara dan ulama harus sejalan, kalau tidak repot kita.
“Sebelum mengarah ke pemblokiran kita harus bicarakan terlebih dahulu karena dalam hal ini masyarakat ada pro dan kontra,” ungkapnya.
Menanggapi game yang juga marak dimainkan anak-anak di bawah umur, menurut dia, peran orang tua dan guru di lingkungan sekolah sangat berperan untuk membentengi mereka agar tidak terpapar game hingga menimbulkan dampak negatif.
“Dalam konteks games Menkominfo beserta dengan beberapa kementerian terkait, sudah membuat klasifikasi game, ada game yang hanya boleh dimainkan sampai beberapa batas usia. Seperti game yang terhubung dengan internet, hanya boleh digunakan oleh orang yang usianya 13 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT