Ruhut Sitompul Malah Senang Dilaporkan soal Meme Anies: Tambah Beken

12 Mei 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ruhut Sitompol di Bareskrim Polri, Senin (22/7). Foto: MIrsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruhut Sitompol di Bareskrim Polri, Senin (22/7). Foto: MIrsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Ruhut Sitompul menanggapi dengan santai soal laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya terkait unggahan gambar meme Gubernur Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua.
ADVERTISEMENT
"Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," ujar Ruhut saat dihubungi, Kamis (12/5).
Ruhut mengaku tidak masalah dirinya dilaporkan ke polisi terkait hal itu. Dia malahan merasa senang sebab menurutnya laporan ini membuat dirinya semakin terkenal.
"Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Politisi Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan buntut dari unggahannya di Twitter yang berisikan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut yang telah diterima pihaknya.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," katanya.
ADVERTISEMENT
Laporan polisi teregister dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Pelapor yakni atas nama Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Dalam pelaporan tersebut, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).