Rumah Eko dan Tetangga yang Blokade Jalan Tak Pernah Urus Dokumen IMB

12 September 2018 16:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Purnomo menjual rumahnya di Kampung Sukagalih (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Eko Purnomo menjual rumahnya di Kampung Sukagalih (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Permasalahan rumah Eko yang tak memilki jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Unungberung, Koya Bandung, salah satunya, disebabkan oleh tidak adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
Rumah Eko maupun milik tetangga yang memblokade jalan sama sekali belum pernah mengurus perizinan mendirikan bangunan. Hal itu menyebabkan tidak jelasnya mana fasilitas umum atau fasilitas sosial di kawasan tersebut.
Kordinator wilayah Dinas Tata Ruang Kota Bandung bagian Kecamatan Ujungberung, Enay Darso, mengatakan, apabila bangunan rumah di satu kawasan mengurus dan memilki IMB, pemerintah akan menentukan mana fasilitas umum dan fasilitias sosial.
Karena menurutnya dalam peraturan pemerintah, setiap gedung atau rumah yang dibangun harus memperhatikan lingkungan sekitar.
“Kalau ada IMB permasalahan ini tidak akan terjadi,” ujar Enay saat ditemui selepas mediasi antara Eko dan tetangganya di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (12/9).
Denah rumah Eko Purnomo di Kampung Sukagalih (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Denah rumah Eko Purnomo di Kampung Sukagalih (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam menerbitkan IMB pada sebuah bangunan akan mengacu pada hasil pengukuran yang dilakukan BPN. Dalam kasus ini, BPN pun telah menentukan titik fasilitas umum berupa jalan menuju rumah Eko.
ADVERTISEMENT
“Dalam aturan yang sudah dibuat BPN itu ada tanah yang diarsir. Memang itu dalam site plan seharusnya untuk fasum untuk gang,” kata dia.
Adapun lahan yang digunakan untuk fasos dan fasum itu bisa diambil dari tanah milik warga. Seperti kasus Eko, ia katakan, meskipun lahan gang tersebut milik pribadi, pemilik lahan wajib memberikan lahan itu untuk kepentingan umum.
“Harus memberi jalan. Itu ada di Perda, UU juga ada. Karena akses jalan masuk hak warga meskipun itu tanah pribadi,” kata dia.
Namun, salah satu tetangga Eko, Saldi (68), yang membangun rumah di atas lahan gang, mengaku keberatan apabila lahannya disebut sebagai fasilitas umum. Menurutnya, lahan yang tadinya gang itu merupakan tanah milik pribadi. Meskipun, ia mengaku tak mengantungi sertifikat tanah melainkan Akta Jual Beli (AJB).
ADVERTISEMENT
“Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan kenapa disebut fasum dan fasos, juga BPN menerbitkan fasum kan itu tanah milik, surat ada. Kan tanah sudah dibangun, kenapa enggak dari dulu saya ngapling,” kata dia.
Ia mengakui sampai saat ini rumah yang ia bangun di lahan gang itu belum mengantongi IMB. Karena menurutnya, hampir semua rumah di wilayahnya tak memiliki IMB, termasuk rumah Eko.
“Belum ada yang punya IMB,” kata dia.