Rumah yang Dibeli Rafael Alun dari Grace Tahir Disita KPK

12 Mei 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita rumah yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dari Grace Dewi Riady atau akrab dikenal Grace Tahir. Rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
"Betul," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penyitaan rumah tersebut, Jumat (12/5).
Ali belum merinci lokasi rumah tersebut. Begitu juga harga rumah yang dibeli oleh Rafael yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang KPK itu.
Diduga rumah tersebut merupakan bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Rafael Alun ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael serta cara-cara mantan pejabat pajak menyembunyikan hasil dugaan korupsi.