Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rusia Denda TikTok Rp 774 Juta Akibat Sebar Konten Propaganda LGBTQ+
4 Oktober 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir Reuters, Pengadilan Distrik Tagansky menuduh TikTok mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, feminisme, representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional, dan LGBTQ+.
Platform video milik perusahaan asal China, ByteDance, tersebut lantas mengadang denda senilai RUB 3 juta (Rp 774 juta).
Situs layanan video Twitch turut dijerat hukum Rusia. Menurut pengadilan, Twitch menyebarkan informasi palsu melalui wawancara dengan seorang tokoh politik dari Ukraina.
Platform milik perusahaan Amazon itu akhirnya menerima denda sebesar RUB 4 juta (Rp 1 miliar). Sebelumnya, Twitch juga pernah didenda RUB 3 juta (Rp 774 juta) pada awal 2022.
Denda-denda tersebut dikenakan lantaran Twitch menyelenggarakan wawancara dengan penasihat presiden Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Diberitakan TASS, Twitch juga mendapatkan dua denda baru hingga RUB 8 juta (Rp 2 miliar) karena dituduh tidak menghapus informasi keliru tentang jalannya 'operasi militer khusus' di Ukraina.
ADVERTISEMENT
Setelah meluncurkan invasi ke Ukraina, Rusia mengesahkan undang-undang terkait pada awal Maret. UU tersebut menguraikan larangan atas tindakan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata Rusia.
Tindakan tersebut dapat mengantarkan hukuman hingga 15 tahun. Rusia kemudian berulang kali memperingatkan perusahaan-perusahaan teknologi asing agar tidak melanggarnya.
Dalam pengadilan terpisah, Wikimedia Foundation menghadapi denda RUB 4 juta (Rp 1 miliar) karena tidak menghapus laporan 'palsu' tentang tentara Rusia. Wikimedia Foundation adalah organisasi pusat yang menampung ensiklopedia daring, Wikipedia.
Hingga kini, TikTok dan Twitch belum memberikan komentar atas denda teranyar dari Rusia. Selama persidangan, perwakilan TikTok menuntut agar proses hukum itu diberhentikan.
Denda itu menandai perkembangan baru dalam perselisihan lama antara Rusia dengan perusahaan dominan di industri teknologi atau Big Tech. Rusia kerap menjatuhkan hukuman atas konten mereka, tuntutan atas penyimpanan data, dan berbagai larangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Hukum Propaganda LGBTQ+
Rusia sedang mempertimbangkan perluasan UU 'propaganda LGBTQ+' yang disahkan pada 2013. UU itu melarang setiap orang atau entitas untuk mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak.
Larangan tersebut mencakup informasi yang diberikan melalui pers, televisi, radio, dan internet. Menggunakan dasar hukum itu, otoritas telah menutup situs yang menyediakan informasi terkait dan melarang kelompok LGBTQ+ membantu kaum muda di Rusia.
Parlemen Rusia berencana memperluas UU tersebut agar mencakup promosi kepada orang dewasa. Pihaknya juga ingin meningkatkan denda atas tindakan mempromosikan 'propaganda LGBTQ+'.
Pihak berwenang mengeklaim tengah menjaga moralitas dari nilai-nilai liberal non-Rusia yang dilanggengkan oleh Barat. Tetapi, para aktivis HAM mengatakan, UU tersebut diterapkan untuk mengintimidasi komunitas LGBTQ+ di Rusia.
ADVERTISEMENT
Human Rights Watch (HRW) menjelaskan, komunitas LGBTQ+ telah lama menghadapi ancaman, intimidasi, pelecehan di Rusia. Namun, UU 'propaganda' meningkatkan kekerasan tersebut. Sebab, UU itu membatasi akses pendidikan terkait dan layanan dukungan LGBTQ+.
"Hukum 'propaganda gay' Rusia adalah contoh klasik homofobia politik. [UU] ini menargetkan minoritas seksual dan gender yang rentan untuk keuntungan politik," tulis HRW, dikutip dari laman resmi pada Selasa (4/10).
"Ketika Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang federal pada Juni 2013, dia menjadi panutan bagi basis dukungan domestik yang konservatif. Dan di panggung internasional, undang-undang tersebut membantu memosisikan Rusia sebagai juara dari apa yang disebut 'nilai-nilai tradisional'," imbuhnya.