RUU KUHAP Dibahas di Komisi III, Habiburokhman: Tadi Koordinasi dengan Dasco

27 Maret 2025 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial bahas KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial bahas KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai pembahasan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
Hasilnya, pembahasan RUU KUHAP akan bergulir di Komisi III.
“Jadi sudah fix, saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan sebelum bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sementara itu, mekanisme pembahasan substansi RUU KUHAP baru akan dilakukan saat DPR memasuki masa persidangan baru 16 April 2025 mendatang.
“Ya kan Mbak Puan sudah bilang, memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu, rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” katanya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Meski begitu, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak mengenai RUU KUHAP ini sudah dilakukan.
“Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh dalam tanda kutip. kenapa? penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. supaya lebih maksimal aja. Anehnya dalam konteks positif ya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
DPR RI telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto yaitu Nomor R19/PRES/03/2025 mengenai Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surpres ini sudah dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (25/3). Namun saat surat itu dibacakan pimpinan dewan belum memutuskan akan menyerahkan pembahasan RUU ini kepada Komisi III atau Badan Legislasi DPR RI.