RUU MD3 Tak Direvisi, Tanda Siap Disahkan DPR?

6 Agustus 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik terkait RUU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Ia meyakini bahwa tidak akan ada revisi pada RUU MD3.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah, karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco state punya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang MD3," ujar Said Abdullah di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8)
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perubahan setelah pelantikan Presiden pada 21 Oktober. Said mengatakan bahwa perubahan tersebut dapat terjadi jika semua partai politik menghendaki.
“Kalau mau diubah, pasca pelantikan 21 Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik, dan memang menjadi kebutuhan kita semua,” kata Said.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas karena adanya permintaan dari politikus PDIP Said Abdullah yang juga merupakan Ketua Banggar DPR.
ADVERTISEMENT
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/8).
Ketua Harian DPP Gerindra ini memahami, jika MD3 dibahas, akan memicu polemik. Terlebih memasuki akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Oleh sebab itu, pembahasan RUU MD3 tidak dikebut.