Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sahroni Bakal Bersaksi di Sidang Adam Deni Selasa Besok: Siap Hadir
4 Maret 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dijadwalkan bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politikus NasDem itu akan bersaksi untuk terdakwa Adam Deni Gearaka.
ADVERTISEMENT
Sidang dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (5/3). Menurut jadwal yang diterima Sahroni, ia dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam sidang pukul 10.00 WIB.
“[Siap] Hadir,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (4/3).
Sidang tersebut merupakan perkara kedua yang menjerat Adam Deni. Sebelumnya, dia divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pertama, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di media sosial. Kini di kasus kedua, dia jadi terdakwa lagi.
Kasus kedua ini masih terkait dengan kasus pertama. Sebab waktu kejadiannya saat Adam Deni bicara kepada wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Bertempat di PN Jakarta Utara, saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang putusan. Dalam perjalanan ke ruangan sidang, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataannya yang menyinggung sosok Sahroni saat itulah yang diperkarakan karena dianggap fitnah.
Berikut pernyataan Adam Deni saat itu:
Harapannya eee, gak ada harapan sih yang pasti kan ee.... dah nanti kita lihat aja.. Saya biasanya lihat di media-media ada yang di kepolisian.. Bahkan kemarin beberapa ee ada preseden buruk juga yang crazy rich ajuin kasasi MA divonisnya bebas ternyata, haa itulah hukum bekerja.
Makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seseorang Wakil Ketua Komisi Tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara.
ADVERTISEMENT
Lagi pula kalau 'misalnya memang hakimnya masih menginginkan saya untuk divonis sesuai dengan pesanan 'tanda kutip' dari saudara AS berarti pengadilan ini sedang mengambil risiko yang sangat berat.
Karena apa kita sama-sama tahun dan saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Nah ketika dia mencalonkan diri berarti dia lepas dari Komisi III, berarti ee pengadilan dan lain lainnya kepolisian segala macam sudah lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya komisi III, makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya, semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III siapa yang ingin membackup pengadilan ini gitu aja.
ADVERTISEMENT
Eee, karena kita sama-sama tahu ee kita ga usah gelap mata saya pun enggak mau gelap mata, kita tahu kok, ee pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan semua pasti ada, dari jaksa kemarin aja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang satu itu dia aja.. ada kasus dugaan suap, maka nanti kita lihat saja pesanan ee 'Saya mikirnya gini loh', 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?
Enggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu kok, biarin aja, makanya kita tunggu aja putusan hakim kalau memang hakimnya kalau memang hakimnya memvonis saya tinggi berarti pengadilan ini sedang mengambil risiko yang berat."
ADVERTISEMENT
Karena tadi ketika di belakang saya ngomong sama pengacara saya untuk dua hari kemudian langsung besuk dan saya langsung tanda tangan surat kuasa untuk pelaporan ke KPK, saya kan melaporkan pengadilan ini ke KPK jika vonis saya tinggi.
Sahroni yang kemudian membaca berita berisi pernyataan Adam Deni itu kemudian memastikannya. Ia bertanya kepada Cristito Faizar Parsaulian yang hadir di PN Jakarta Utara ketika Adam Deni berbicara itu. Cristito pun membenarkan soal adanya pernyataan tersebut.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.