Sahroni Geram Warga Kampung Bayam Diusir: Heru Budi Sudah Gelap Mata

22 Mei 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pengusiran terhadap warga Kampung Bayam. Mereka diusir oleh aparat gabungan Satpol pp dan Pemprov DKI pada Selasa (21/5) siang.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, warga juga mendapat tindakan represif dari aparat. Beberapa di antaranya sempat diamankan tapi sudah dibebaskan.
Sahroni prihatin dengan peristiwa yang menimpa warga Kampung Bayam. Ia menyoroti sikap Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.
"Pj Heru sudah gelap mata menyikapi warga Kampung Bayam, tidak ada lagi rasa kemanusiaannya," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/5).
Sahroni temui warga Kampung Bayam. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya kepada Heru Budi, Bendahara Umum NasDem ini juga menyoroti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bertugas mengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS) termasuk Kampung Susun Bayam.
"Sangat disayangkan PT Jakpro melakukan hal demikian kepada warga," ucap dia.
Politikus asal Tanjung Priok ini mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan kembali menemui warga Kampung Bayam. Ia berharap masalah yang menimpa warga bisa segera rampung.
ADVERTISEMENT
"Nanti waktunya pas saya akan temui warga Kampung Bayam," kata Sahroni.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pekerjaan pengerukan aliran sungai Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Jumat (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penjelasan Jakpro

Sebelumnya BUMD Pemprov DKI Jakarta itu mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya,” demikian keterangan tertulis PT Jakpro.
Jakpro mengatakan, penertiban yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur untuk mengedepankan good corporate governance.
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Pengusiran Paksa

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Resilience, Hari Akbar, yang berada di Kampung Susun Bayam saat pengusiran, mengatakan aparat mengusir warga secara paksa. Bahkan menggunakan kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT
“Terjadi pemukulan, pencekikan dan segala bentuk represifitas aparat. Ini adalah tindakan kesewenang-kesewenangan aparat dalam bertindak,” kata Hari.
“Sekarang situasinya masih memanas dan mengharapkan solidaritas masyarakat sipil untuk berkumpul di Kampung Susun Bayam,” sambungnya.
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polemik Bertahun-tahun

Kampung Susun Bayam diresmikan Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Kampung susun ini dibangun untuk menampung warga setempat yang digusur 2017 saat awal pembangunan JIS. Totalnya ada sekitar 123 KK yang memiliki hak untuk menempati kampung susun.
Namun hingga saat ini masih ada warga yang tidak jelas hak tinggalnya. Sebagian dari mereka memilih tinggal paksa meski tanpa listrik dan air bersih.