Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut Sahroni, ada bahasa tak pantas yang dilontarkan Adam Deni dan akun medsos yang dilaporkan membawa-bawa nama istrinya.
“Kalau normal ngomong pasti kesel banget, kan masalahnya sama gue kenapa enggak sama gua aja, jangan bawa-bawa istri gua bersikap dengan apa yang sudah gua sabarin,” kata Sahroni kepada wartawan di Pave Bistro, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan hal itu juga berdampak kepada anak hingga keluarga besarnya terkait tuduhan yang disampaikan Adam Deni kepada dirinya. Di akun medsos itu, Sahroni dituding dekat dengan Ni Made, terdakwa kasus yang sama dengan Adam Deni.
“Anak gua yang paling gede 11 tahun udah ngerti. Jangan kan anak istri, keluarga semua bertanya. Jadi yang tadinya enggak pernah pengin tahu, istri gua dibawa-bawa dan bahasa kasarnya itu enggak panteslah. Kan urusan personal orang urusan masing-masing. Bahwa 'suami lu doyannya begituan, masa lu nggak tau'. Nah ini bikin gua marah banget,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengungkapkan hal itu membuat sang Istri stress. Sebab, dengan gosip yang beredar membuat kondisi rumah tangganya menjadi bertanya-tanya terkait hal tersebut.
“[Istri] stress pasti, namanya gosip dalam rumah tangga sudah biasa. Tapi karena ini enggak pernah ada urusan ke rumah tangga jadi kebawa-bawa. Keluarga gua semua bertanya,” ungkap politikus NasDem itu.
“Jadi beban mental, bukan berarti gua takut. Ini anak kalau mau main premanisme gua bisa lakuin, tapi bukan Sahroni kalau begitu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Adam Deni dilaporkan dengan pasal Pasal 310 KUHP dan/atau Fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau Menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sementara itu, pemilik akun Instagram @foodstreat_sonatopastowern dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Swasembada Timur XXII Nomor 52 RT 06/04 pada Rabu (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT