Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi kasus yang menimpa Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang dijadikan tersangka karena menewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem tersebut menilai, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa, berdasarkan tindakan akhir saja.
Oleh sebab itu, Sahroni meminta agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya.
“Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12).
"Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini tidak ingin, kasus warga ditangkap karena membela diri dari kawanan begal, terulang kembali. Menurutnya, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian.
“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati. Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?” tambah Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni mengingatkan agar aparat penegak hukum, selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus. Agar kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil di bawah, tanpa harus membuat gaduh.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” tutup Sahroni.
Latar Belakang
Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.
Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Terpisah, berita penahanan Muhyani yang viral menyita perhatian Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif.
"Hari ini saya sudah koordinasi dengan Pak Kajati Banten, yang semula (Muhyani) ditahan di tahap penuntutan, insyallah hari ini akan ditangguhkan," ujar Sabilul.