Sahroni soal LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Eliezer: Tugasnya Sudah Selesai

10 Maret 2023 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III [Hukum] DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
ADVERTISEMENT
Penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK.
Sahroni mengatakan, kasus yang menjerat Eliezer sudah diputus oleh persidangan.
"Kan (kasusnya) sudah selesai persidangan, sudah diketok palu oleh majelis hakim," kata politikus NasDem ini kepada wartawan, Jumat (10/3).
Ada kekhawatiran penghentian perlindungan dari LPSK ini akan mengancam keselamatan Eliezer.
Menyikapi ini, Sahroni mengatakan tanpa ada perlindungan dari LPSK, keselamatan Eliezer akan terjamin.
"Positive thinking saja, insyaallah semua sudah selesai," ucap Sahroni.
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
Dalam jumpa pers siang ini, LPSK menyatakan, pihaknya telah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022 kepada Eliezer.
LPSK juga menyatakan, hanya perlindungan fisik saja yang dicabut, bukan justice collaborator (JC)-nya. Hak-hak JC lain terhadap Eliezer masih diberikan.
ADVERTISEMENT

Status JC Eliezer

Richard mendapatkan rekomendasi JC dari LPSK karena keterangannya di persidangan. Dia membuka terang soal peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan status JC tersebut juga, Eliezer mendapatkan keringanan hukuman dari hakim saat masih bersidang terkait kematian Yosua di PN Jakarta Selatan. Dari tuntutan penjara 12 tahun, Eliezer hanya dihukum 1,5 tahun penjara saja.
Sebagai JC, dia mendapatkan juga kekhususan sebagai tahanan, di antaranya adalah terdapat pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana dengan tersangka lain.
Semenjak proses hukum pun, pemisahan pemberkasan dan bisa memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa juga didapatkan Eliezer.