Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sahroni soal Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara: Jangan Ada Like and Dislike
18 April 2023 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 28 April 2023 6:36 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menanggapi polemik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.
ADVERTISEMENT
Pencopotan Teguh itu tertuang dalam surat perintah nomor: Sprin/522/IV/KEP./2023 tertanggal 10 April 2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
"Saya pikir pencopotan pejabat di kepolisian wajar dan bisa dilakukan apabila ada hal serius yang dilakukan pejabat polisi tersebut," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/4).
"Nah ini yang mungkin harus diklarifikasi atau diperjelas oleh Kapolda Kaltara kepada pihak yang berkepentingan, misalnya Kapolri atau Komisi III DPR," tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini menjelaskan, Komisi III menghargai proses di internal organisasi Polri. Meski begitu, Sahroni mengingatkan Komisi III DPR juga berhak meminta klarifikasi atas segala yang terjadi di tubuh kepolisian sebab Polri merupakan mitra kerja dari Komisi III.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Sahroni mengatakan jika pencopotan Kombes Teguh terkait dengan pelanggaran kasus yang serius, ia mendukungnya. Jangan sampai pencopotan itu karena ada kepentingan.
"Maka saya rasa pencopotan sementara ini harus dilakukan. Namun bila ternyata hanya persoalan like and dislike, nah ini yang kemarin Pak Bambang Pacul sebut “abuse of power”," tutur dia.
Disorot Bambang Pacul
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Pacul mengatakan, Kapolda tidak mempunyai kewenangan untuk mencopot Kabid Propam. Sebab hanya Kapolri yang berwenang mencopot jabatan setingkat Kabid Propam.
"Pak Kapolda mencopot Kabid Propamnya --- ini tidak biasa karena Pak Kapolda tidak punya kewenangan untuk hal ini. Pak Kabid Propam itu TR nya dari Kapolri melalui wanjak," kata Pacul kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
Pacul menegaskan, dirinya meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk mengusut masalah ini.
"Ketua Komisi III, meminta kepada Pak Kadiv Propam untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Tagline polisi yang presisi, juga harus presisi di dalam keputusannya," ucap Pacul.
Penjelasan Polda Kaltara
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad menjelaskan, pencopotan ini lantaran Kombes Teguh menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti.
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Budi menjelaskan, pencopotan Kombes Teguh ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," terangnya.
Pencopotan ini perlu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.