Sahroni soal RJ Diatur di RUU KUHAP: Tak Ada Lagi Pencuri Kayu Dihukum Berat

27 Maret 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR sedang menggodok revisi UU KUHAP. Wakil Ketua Komisi III, Sahroni mengungkapkan RUU KUHAP akan memaksimalkan konsep restorative justice mengingat konsep restorative justice belum diatur secara spesifik pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi restorative justice ini kan belum ‘dikenal’ secara spesifik dalam KUHAP yang saat ini. Penerapan restorative justice masih bertumpu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SSPA), Peraturan MA, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Peraturan Kapolri (Perkap),” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (27/3).
“Nah dalam RUU KUHAP, telah diatur secara rinci terkait restorative justice. Sehingga penyelesaian perkara ringan dapat lebih cepat, berkeadilan, tanpa berlarut-larut di pengadilan,” lanjutnya.
Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam rancangan revisi KUHAP oleh Komisi III, soal restorative justice ini diatur dalam satu bab khusus. Dalam draf tersebut diatur dalam BAB IV tentang Mekanisme Keadilan Restorative.
Sahroni mengungkapkan restorative justice ini merupakan sebuah konsep hukum modern. Proses hukum tidak lagi terpaku pada pemberian sanksi hukuman badan. Dalam rancangan KUHAP yang baru, juga diatur mengenai syarat restorative justice.
ADVERTISEMENT
“Restorative justice ini ciri hukum modern. Di mana hukum tidak lagi dijadikan ajang ‘balas dendam’ semata. Tapi lebih kepada pemulihan, penyelesaian solutif dan berimbang, terutama bagi korban,” tuturnya.
Dengan adanya norma tersendiri mengenai restorative justice, Sahroni berharap penyelesaian kasus bisa dilakukan lebih manusiawi.
“Jadi kita tidak akan lihat lagi kasus seperti di Gunungkidul kemarin, di mana pencuri kayu diancam hukuman bertahun-tahun. Cukup dicari jalan tengahnya antara korban dan pelaku. Ini lebih solutif dan manusiawi,” tutup Sahroni.
Pimpinan Komisi III DPR RI. Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam draf RUU KUHAP, syarat restorative justice diatur dalam pasal 75 yang berbunyi seperti berikut:
Pasal 75
(1) Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan jika memenuhi persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
ADVERTISEMENT
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; dan
c. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. permaafan dari Korban dan/atau keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. mengganti kerugian Korban;
d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Dalam draft RUU KUHAP itu juga dijelaskan perkara apa saja yang tidak dapat dilakukan restorative justice. Rancangan aturannya dituangkan pada pasal 77. Berikut isinya:
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
ADVERTISEMENT
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa Korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.