Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama, Posisinya Masih di Luar Negeri
30 Maret 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga kini Saifuddin masih berada di luar negeri.
“Masih di luar (negeri),” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).
Untuk memburu Saifuddin, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan hingga kini masih dilakukan koordinasi terkait pencarian Saifuddin.
“Saya masih koordinasi dengan instansi terkait,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Penetapan tersangka Saifuddin Ibrahim terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dedi mengatakan juga akan melakukan koordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," kata dia.
Dedi mengungkapkan, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait hal tersebut.
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ungkapnya.
Saifuddin dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
ADVERTISEMENT