Saksi Kasus Perum Perindo Kejang-kejang saat Hendak Diperiksa, Meninggal di RS

21 Oktober 2021 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang saksi kasus dugaan korupsi Perum Perindo meninggal dunia saat hendak diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Saksi tersebut berinisial IP, advisor di Divisi Perdagangan, Penangkapan, dan Pengolahan Ikan Perum Perindo.
ADVERTISEMENT
IP merupakan salah satu saksi yang dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (21/10). Total ada 7 saksi yang diperiksa penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan semua saksi tersebut hadir. IP datang pukul 11.00 WIB di Kejagung. Dia menunggu di ruang tunggu untuk dijemput oleh penyidik.
"Setelah yang bersangkutan dijemput penyidik di ruang tunggu gedung bundar, saksi IP dibawa ke ruang pemeriksaan 10 dan dipersilakan duduk oleh penyidik," kata Leonard dalam keterangannya.
Saat penyidik mempersiapkan proses pemeriksaan, IP langsung kejang-kejang. Dia pun mengalami sesak napas.
"Satu menit setelah saksi IP duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadar," kata Leonard.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya penyidik melakukan upaya pertama segera menghubungi pihak keamanan dalam untuk meminta bantuan petugas medis yang ada di klinik Kejagung," sambungnya.
Petugas medis pun segera datang membawa tabung oksigen pernapasan. Tim medis melakukan upaya pertolongan pertama, yakni memberikan napas bantuan dan memijat di bagian dada IP.
"Selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan ambulans Kejagung ke RS Adhyaksa," ucap Leonard.
Namun, IP mengembuskan napas terakhir di RS Adhyaksa Kejagung di Jakarta Timur. Kejagung pun menyerah IP kepada pihak keluarga.
"Pimpinan kejagung sampaikan duka cita kepada saksi IP dan keluarga yang ditinggalkan," pungkas dia.
Usai pemeriksaan 7 saksi pada hari ini, tiga di antaranya dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya adalah Nabil M. Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan Wenny Prihatini selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengolahan Ikan Perum Perindo.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 200 miliar. Diduga penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya berujung pada transaksi fiktif.
"Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo sebesar Rp 149 miliar," kata Leonard. Belum dijelaskan berapa dugaan kerugian negara dalam kasus ini.