Saksi Sempat Beri 2 Kartu ATM ke Perekrut Pelaku Bom Thamrin

16 Maret 2018 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Aman Abdurrahman (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Aman Abdurrahman (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu dengan terdakwa Aman Abdurrahman berlanjut. Jaksa menghadirkan seorang yang pernah ikut pelatihan militer di Filipina, yakni Achmad Supriyanto.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Supriyanto mengatakan, dirinya pernah diminta oleh Adi Jihadi untuk memberikan dua kartu ATM kepada Abu Gar. Adi Jihadi merupakan penyalur dana bom Thamrin, sedangkan Abu Gar merupakan perekrut pelaku bom Thamrin.
"Pernah diminta tolong oleh Adi untuk menyerahkan dua (kartu) ATM atas nama Kuswandono dan Rivaldy Ariestha kepada seseorang (Abu Gar). Saya tidak tahu apakah ada hubungannya dengan terdakwa," kata Supriyanto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Surpriyanto tidak ingat tanggal persis penyerahan kartu ATM kepada Abu Gar. Dia juga tidak tahu persis saldo yang ada di dalamnya. Yang pasti, kartu ATM diserahkan sebelum aksi bom Thamrin terjadi.
Supriyanto menyebut, saat itu Adi Jihadi berperan sebagai orang yang menggantikan Rizal. Rizal merupakan orang yang sebelumnya diperintahkan Rohis untuk menyalurkan dana ke Abu Gar.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tahu dia (Rizal) sudah beli tiket ke Suriah, (kartu) ATM ditinggal lalu diserahkan kepada saya melalui Adi Jihadi. Adi yang tahu kode PIN(kartu) ATM tersebut. Saya hanya menyerahkan sesuai permintaan," jelas dia.
Sebelumnya, Adi Jihadi diperintahkan Rohis untuk mengambil uang melalui perantara sebesar 30 ribu USD. Rohis terpidana terorisme yang mendekam di Nusakambangan sekaligus kakak dari Adi Jihadi.
Adi kemudian menyerahkan uang 20 ribu USD kepada Zainal Anshori dan 3 ribu USD ke Suryadi Mas'ud untuk pengiriman ke Suriah dan Filipina.