Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Saksi Ungkap Kedekatan Ihsan Yunus-Juliari hingga Proyek Bansos Rp 54,43 M
14 Juni 2021 22:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution mengkonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus mendapat proyek penanganan COVID-19 senilai Rp 54,43 miliar.
ADVERTISEMENT
Syafii membenarkan itu saat jaksa membacakan BAP pemeriksaan soal dirinya yang menyebut Ihsan menerima proyek miliaran rupiah.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) no 6 saudara mengatakan 'Selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan COVID-19 PT DS Solution', apa keterangan ini betul?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) dikutip dari Antara.
"Betul," jawab Syafii.
Syafii menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam BAP tersebut, Syafii menjelaskan pada Maret 2020, tidak lama setelah ia dilantik sebagai direktur PSKBA, Ihsan Yunus datang ke ruangannya.
Dalam BAP tersebut diterangkan bahwa Syafii kenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, kebetulan Komisi VIII adalah komisi yang membawahi pengawasan Kemensos dan Syafii juga beberapa kali hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan melihat Ihsan Yunus memimpin RDP.
ADVERTISEMENT
"Saat itu beliau menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan COVID-19. Saat itu beliau menyampaikan bahwa beliau bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana COVID-19 yang ada di direktorat yang saya pimpin, Direktorat PSKBA," ungkap jaksa Ikhsan membacakan BAP milik Syafii.
Selanjutnya menurut Syafii, Ihsan Yunus bertanya kepada dirinya apa saja kegiatan dan paket pengadaan yang ada di direktorat PSKBA.
"Saat itu saya langsung menyatakan siap dan langsung mengiyakan permintaan beliau dikarenakan saya mengetahui bahwa saudara Ihsan Yunus memang sangat dekat dengan Pak Menteri Juliari Batubara dan saya juga mengetahui bahwa saudara Ihsan Yunus sering bertamu ke ruangan Pak Menteri," tambah jaksa Ikhsan.
ADVERTISEMENT
Pada saat di direktorat PSKBA ada paket paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah COVID-19 seperti masker, disinfektan, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD).
"Saya sampaikan secara umum paket paket pengadaan yang ada di direktorat kami kepada Ihsan Yunus. Selanjutnya saya langsung memanggil staf-staf saya yaitu saudara Matheus Joko Santoso dan Deni dan langsung saya sampaikan agar mereka langsung mengurus administrasinya terkait paket-paket pengadaan milik Pak Ihsan Yunus," terang jaksa Ikhsan.
Menurut Syafii, secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan Yunus tersebut kemudian dikerjakan oleh staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan Yunus di Kemensos yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT
"Bener nih saksi?" tanya jaksa Ikhsan
"Benar," jawab Syafii.
Syafii lalu melaporkan hal tersebut ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin.
"Pepen Nazaruddin kemudian memerintahkan saya untuk mengikuti saja karena beliau orangnya menteri," ungkap jaksa Ihsan.
Jaksa KPK juga menyebutkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus yang diterangkan oleh Syafii dalam BAP no 6 yaitu:
ADVERTISEMENT
Sehingga total paketnya adalah Rp 23 miliar
"Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syafii.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa untuk pengadaan 1,9 juta paket bansos sembako COVID-19 tahap 7-12 yaitu 1 juta paket dimiliki oleh Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Herman Hery, sebesar 400 ribu paket dimiliki Ihsan Yunus, 200 ribu paket dimiliki Juliari Batubara dan 300 ribu dikoordinasikan oleh Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 dengan istilah Bina Lingkungan.
Juliari Kenal Dekat Ihsan Yunus
Dalam persidangan, Syafii juga mengungkapkan Juliari punya kedekatan dengan Ihsan Yunus.
"Saya mengetahui bahwa Saudara Ihsan Yunus memang sangat dekat dengan Pak Menteri Juliari Batubara, dan saya juga mengetahui bahwa Saudara Ihsan Yunus sering bertamu ke ruangan Pak Menteri," tanya jaksa Ikhsan.
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Syafii.
"Ihsan Yunus itu Wakil Ketua Komisi VIII, pernah datang ke ruangan saya, kami diskusi program karena Komisi VIII dan kami adalah mitra kerja. Kami saat itu ada situasi darurat yang harus kami bantu dari daerah pemilihan Pak Ihsan di Jambi dan kami diskusi program itu dan COVID-19," kata Syafii.
Pembicaraan itu, menurut Syafii, terjadi pada bulan Maret 2020, tidak lama setelah Syafii dilantik menjadi Direktur PSKBA pada tanggal 19 Maret 2020.
Tak lama setelah Ihsan mengunjungi Syafii, orang suruhan Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menemui Syafii untuk membicarakan paket social safety net seperti pengadaan APD hingga disinfektan.
Sejatinya, Ihsan Yunus juga menjadi saksi dalam persidangan Juliari pada hari ini, Senin (14/6). Namun demikian, ia berhalangan hadir, dengan mengirimkan sepucuk surat kepada jaksa KPK. Isinya ia berhalangan karena ada rapat RDP komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021.
ADVERTISEMENT