Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bekas anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang kasus suap izin kuota impor bawang putih. Sembari menangis, Dhamantra membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebutnya telah menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini saya bingung dan gagal paham, mengapa saya didakwa sedemikian rupa. Padahal saya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun agar saya diberikan hadiah, janji, sebagaimana disampaikan jaksa dalam surat dakwaannya," ucap Dhamantra saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam dakwaan, Dhamnantra disebut menerima fee pengurusan izin impor bawang sebesar Rp 2 miliar, dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019. Izin dan rekomendasi itu disebut untuk kepentingan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung.
Adapun uang diduga berasal dari tiga orang pengusaha yaitu Afung; Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi; dan Zulfikar. Uang diberikan melalui perantara, Mirawati.
ADVERTISEMENT
Sembari terisak, Dhamantra mengklaim tidak pernah bertemu dengan ketiga pengusaha itu. Termasuk membuat perjanjian menerima fee dalam pengurusan izin impor tersebut.
"Bahkan saya tidak mengetahui adanya transaksi yang katanya transaksi itu ialah hadiah atau janji," ujar Dhamantra.
Dhamantra merasa nama baiknya menjadi buruk saat kasus ini menjeratnya. Ia mengaku tidak pernah diajarkan untuk melakukan tindak pidana.
Dhamantra kemudian memamerkan sejumlah kinerja ketika menjabat di DPR. Dia mengklaim telah berbuat banyak kepada masyarakat, khususnya di Bali, tempat daerah pemilihannya. Dhamantra ingin dibebaskan dari kasus ini.
Tangis Dhamantra berhenti ketika pembacaan eksepsi pribadinya selesai.
Tim kuasa hukum Dhamantra juga menyampaikan eksepsinya. Mereka menilai dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat sebagai sebuah dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti surat dakwaan kabur dan tidak cermat.
ADVERTISEMENT
Mereka berharap dakwaan KPK tidak dapat diterima oleh majelis hakim."Memohon agar perkara dengan terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut, dan atau diberhentikan proses pemeriksaannya," kata salah satu kuasa hukum, Henry Indraguna.