Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sambut Program Pembebasan Retribusi, Warga Jati Padang Berencana Bangun TPS
26 Oktober 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Deny Martono (48), Ketua RT 07 RW 11 Jati Padang bercerita, hingga kini masih ada warga setempat yang sering membuang sampah ke sungai. Hal ini, menurutnya terjadi akibat masih sedikitnya tempat penampungan sampah yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Belum lagi, biaya iuran sampah yang terlatif mahal. Deny menuturkan, untuk warga yang memiliki ekonomi kelas menengah atas dapat mengeluarkan iuran sampah hingga RP 100.000-150.000. Bahkan terkadang ada yang sampai RP 300.000 hanya untuk iuran sampah.
Sementara untuk ekonomi menengah hingga ke bawah, ada bantuan berupa pengurangan biaya iuran. Sehingga warga diizinkan membayar sekitar lebih RP 35.000 hingga Rp 50.000.
“Menengah ke atas itu sebulan rata-rata RP 100.000-150.000. Untuk yang menengah ke atas ya. Saya bilang elite lah gitu. Kita kan ada beberapa warga kita ini yang jadi bagian dari kabinet era Presiden Jokowi. Itu bahkan ada yang RP 300.000 juga ada,” tuturnya.
“Cuma kalau untuk wilayah menengah, ekonomi menengah ke bawah rata-rata sekitar RP 35.000-50.000 setiap bulannya,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya program pembebasan retribusi pelayanan kebersihan, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran warga untuk sampah. Sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap pengelolaan sampah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program, Deny berencana akan membangun tempat pembuangan sampah sementara yang hingga kini masih sedikit.
“Jadi khusus di wilayah menengah ke bawah, khususnya di pinggir kali yang menjadi atensi saya saat ini. Mereka ini kadang-kadang membuang sampah ini ke bantaran kali atau di kali gitu ya,” ungkap Deny kepada kumparan, Sabtu (26/10).
“Sementara saya akan buatkan bak sampah. Nah, untuk bak sampah itu sendiri, nanti ditampung dulu di penampungan (sementara). Setelah ditampung di situ nanti kita kerja sama dengan petugas sampah yang ada di lingkungan kita,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, sampah tersebut akan dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan kecamatan setempat, yang kemudian diserahkan ke pembuangan sampah di Kelurahan Pasar Minggu untuk didistribusikan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pembebasan retribusi ini, kata Deny, sangat membantunya dalam menjalankan program subsidi untuk warga ekonomi menengah ke bawah.
“Apalagi kalau tadi saya dengar ada program pemerintah ya itu sangat-sangat mendukung sekali itu buat program di lingkungan RT khususnya yang apa namanya ekonomi menengah ke bawah banget itu. Bisa apa namanya lebih perfect lagi untuk pengelolaan sampah dan pembuangan sampahnya gitu,” kata Deny.
Mulai 1 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan. Namun bagi rumah yang aktif memilah sampah dari sumbernya, akan mendapatkan pembebasan retribusi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
Pembebasan retribusi ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep dalam keterangannya seperti dilihat, Jumat (25/10).
Asep mengatakan, rumah yang secara konsisten memilah sampah dan atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.
“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan retribusi ini, yaitu;